Senin, 29 Desember 2014

Warganegara & Negara

A.    Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman,staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.

1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.

2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

3. J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

4. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).


Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Tujuan Negera - Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut. Nah, Zona Siswa kali ini akan menghadirkan sebuah penejelasan mengenai Tujuan Negara baik dari pendapat parah ahli ataupun dari teori-teori yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out yoo!!!


Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.


A. Tujuan Negara Menurut Pendpat Ahli
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.

1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

5. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.

6. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.

7. Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.

8. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.

9. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.

Refrensi:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://www.zonasiswa.com/2014/07/tujuan-negera-pendapat-ahli-dan-teori.html
Share:

Selasa, 25 November 2014

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL

A.   HAKIKAT MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL

Manusia memiliki arti sebagai makhluk yang berakal budi dan mampu menguasai makhluk lain. Makhluk sendiri memiliki arti bahwa segala sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan. Individu mengandung arti bahwa manusia mampu berdiri sendiri. Dan untuk sosial memiliki arti bahwa manusia pun membutuhkan manusia yang lain untuk berinteraksi. Pada dasarnya, kegiatan atau aktivitas seseorang ditujukan untuk memenuhi kepentingan diri dan kebutuhan diri. Sebagai makhluk dengan kesatuan jiwa dan raga, maka aktivitas individu adalah untuk memenuhi kebutuhan baik kebutuhan jiwa, rohani, atau psikologis, serta kebutuhan jasmani atau biologis. Pemenuhan kebutuhan tersebut adalah dalam rangka menjalani kebutuhannya.

Pengertian individu :
“individu” berasal dari kata latin “individuum” yang berarti  yang tak terbagi. Sebutan yang biasa dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dianterbatas. Individu bukan berarti sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi,melainkan sebagai satu kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan. Dapat disimpulkan bahwa individu merupakan seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas disalam lingkungan sosialnya, tetapi juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

Pengertian masyarakat :
Masyarakat adalah wadah segenap antara hubungan sosial yang terdiri atas banyak keolektiva serta kelompok dan tiap kelompok terdiri dari subkelompok. Jelasnya masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma, dan adat istiadat yang  ditaati seluruh anggota kelompok.


B. PERANAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL

MAKNA INDIVIDU

Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi atau dipisahkan antara jiwa dan raganya.
Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa manusia merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatan seluruh jiwa dan raganya  merupakan kesatuan keseluruhan.
Selain sebagai makhluk keseluruhan jiwa raga, manusia sebagai makhluk individu juga berarti tiap orang merupakan pribadi yang khas menurut corak kepribadiannya termasuk kelebihan dan kelemahannya.
Kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari individu berkembang sesuai dengan ciri khas masing-masing walaupun didalam lingkungan yang sama persis.
Untuk menjadi individu yang mandiri, manusia harus mengalami proses-proses  dalam kehidupannya. Proses yang dilaluinya pertamam kali adalah proses  pergaulan di lingkungan keluarga. Karakter terbentuk dalam lingkungan keluarga secara bertahap melalui interaksi : etika, estetika, dan moral agama. Manusia semenjak dilahirkan membutuhkan proses pergaulan dengan orang disekitarnya untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batinnya yang dapat membentuk dirinya kelak.

MAKNA MASYARAKAT:

Masyarakat timbul dari kumpulan individu yang telah cukup lama hidup dan berkejasama.
Kelompok manusi ayang dimaksud,belum mengalami proses fundamental :
Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku anggotanya.
Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun atau bertahap.
Proses ini biasanya terjadi tanpa disadari oleh semua anggota kelompok dalam trial and error.
Pengertian masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan,bangsa, dan sebagainya. Dalam arti sempit, sekelompok orang yang dibatasi aspek tertentu seperti territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat sebagai berikut:
Harus ada sekumpulan banyak  manusia
Bertempat tinggal disuatu tempat atau daerah tertentu dalam waktu yang sangat lama
Adanya aturan atau undang-undang yang dapat membatasi atau mengatur mereka sesuai dengan tujuan dan kepentingan bersama
Didalam hubungan sekelompok manusia yang paling penting adalah reaksi dari hungan tersebut, apakah mereka bisa menerima dan mentaati aturan tersebut atau tidak. Reaksi ini dapat membuat hubungan manusia bertambah luas.
Manusia sejak lahir mempunyai 2 hasrat atau keinginan yaitu:
Untuk menjadi satu dengan manusia lain di lingkungan sekitarnya yaitu masyarakat
Untuk menjadi satu dengan suasana sekelilingnya.
Untuk dapat menyesuaikan diri,manusia menggunakan pikiran, akal, dan logikanya untuk menghadapi hambatan hidup dan memenuhi kebutuhannya.
Faktor yang membuat manusia hidup berkelompok, yaitu:
Dorongan untuk memudahkan dalam mencari makan
Dorongan untuk mempertahankan diri dari ancaman luar dan beradaptasi dengan alam
Dorongan untuk mempertahankan jenisnya

Suatu himpunan manusia supaya merupakan kelompok sosial harus memenuhi syarat-syarat, antara lain:
·       Setiap anggota harus sadar bahwa ia merupakan bagian dari kelompoknya
·       Ada hubungan timbal antara anggotanya
·       Memiliki faktor yang sama seperti tujuan, kepentingan, kepercayaan atau ideologi, dan nasib yang sama

Jadi masyarakat dibentuk oleh individu yang beradab dalam keadaan sadar. Sedangkan untuk individu yang hilang ingatan, pikiran dan mental terganggu merupakan individu yang tidak dapat menjadi anggota masyarakat permanen melainkan hanya bergantung atau mengikat dirinya dengan individu lain.
Membentuk satu kesatuan dapat disebut individu sebagai anggota masyarakat.
Kita dapat membedakan antara individu sebagai perseorangan dan individu sebagai makhluk sosial. Individu perseorangan berarti individu tidak sedang berhubungan dengan individu lainnya atau memutuskan hubungannya dengan lingkungan sekitar khususnya masyarakat.
Individu sebagai makhluk sosial berarti individu tersebut sedang berhubungan dengan individu lain atau dengan lingkungan sekitarnya dalam hal ini masyarakat. Manusia dengan sadar menghubungkan tingkah laku dan perbuatannya dengan individu lain yang akhirnya terbentuklah suatu kelompok yang besar dan apabila kelompok tersebut berjalan dengan stabil maka itulah yang kita sebut dengan masyarakat.
Kita telah membedakan antara idividu menjadi individu perseorangan dan individu makhluk sosial,tetapi pada kodratnya manusia merupakan makhluk sosial bukan makhluk individual.


C. DINAMIKA INTERAKSI SOSIAL

Sebagai mahluk hidup,manusia berperan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia bergantung pada manusia lainnya. Dalam interaksi sosial antara individu dengan individu, atau individu dengan kelompok, atau individu kelompok dengan kelompok, terjadi perubahan sosial yang secara sosial berarti manusia merupakan makhluk individu maupun makhluk sosial yang mempunyai kesempatan yang sama dalam menjalani kehidupan dalam masyarakat.  Yang berarti setiap individu manusia memiliki hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dalam menguasai sesuatu, misalnya mendapatkan pekerjaan, mendapatkan pendidikan,mempunyai dan menentukan agamanya, bertanggung jawab dalam keluarga serta berbagai aktivitas ekonomi, politik. Namun pada kenyataannya setiap individu tidak dapat menguasai atau mempunyai kesempatan yang sama. Akibatnya, masing-masing individu mempunyai peran dan kedudukan yang tidak sama atau berbeda. Banyak faktor yang menyebabkan itu bisa terjadi, misalnya kondisi ekonomi ( si miskin dan si kaya), sosial (perbedaan status jabatan atau kedudukan), politik (aktivis partai dengan rakyat biasa), budaya,  bahkan individu atau sekelompok manusia itu sendiri. Dengan kata lain, stratifikasi sosial mulai muncul dan tampak dalam kehidupan masyarakat tersebut.


D.DILEMA ANTARA KEPENTINGAN INDIVIDU DAN MASYARAKAT

Dalam kehidupan sehari-hari yang dijalankan manusia pasti akan atau pernah menemukan dilema dalam memutuskan yang mana lebih penting antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
Yang merupakan kepentingan individu terdiri dari kepentingan keluarga, kelompok atau golongan. Dan yang merupakan kepentingan masyarakat adalah kepentingan rakyat. Kedua hal tersebut sama-sama penting dan kita tidak pernah bisa lepas dari dua hal tersebut karena manusia merupakan bagian dari masyarakat dan individu serta makhluk sosial juga.


1. Pandangan Individualisme


Individualism pada hakikatnya merupakan makhluk individu yang bebas. Paham ini memandang manusia sebagai makhluk pribadi yang utuh dan lengkap terlepas dari manusia yang lain. Pandangan individualisme berpendapat bahwa kepentingan individulah yang harus diutamakan. Yang menjadi sentral individualisme adalah kebebasan seorang individu untuk merealisasikan dirinya. Paham individualisme menghasilkan ideologi liberalisme. Paham ini bisa disebut juga ideologi individualisme liberal.


Prinsip liberalism :


· Menjamin kepemilikan perorangan. Kepemilikan sepenuhnya berada pada milik pribadi


· Lebih mementingkan kepentingan individu dan diri sendiri


· Kebebasan penuh pada tiap individu


· Persaingan bebas


Hak kebebasan penuh yang dimiliki membuat persaingan antara individu sangat besar. Menurut paham liberalisme, kebebasan antar individu tersebut bisa diatur melalui penerapan hukum. Jadi, negara yang menjamin keadilan dan kepastian hukum mutlak diperlukan dalam rangka mengelola kebebasan agar tetap menciptakan tertibnya penyelenggaraan hidup bersama.






2. Pandangan Sosialisme


Prinsip paham sosialisme menekankan kepada kepentingan masyarakat . Kedudukan individu hanyalah objek dari masyarakat. Menurut pandangan sosialis, hak-hak individu sebagai hak dasar hilang. Hak-hak individu timbul karena keanggotaannya dalam suatu komunitas atau kelompok.


Sosialisme adalah paham yang mengharapkan terbentuknya masyarakat yang adil, selaras, bebas, dan sejahtera bebas dari penguasaan individu atas hak milik dan alat-alat produksi. Sosialisme muncul dengan maksud kepentingan masyarakat secara keseluruhan terutama yang tersisih oleh system liberalisme, mendapat keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan. Untuk meraih hal tersebut, sosialisme berpandangan bahwa hak-hak individu harus diletakkan dalam kerangka kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dalam sosialisme yang radikal/ekstem (marxisme/komunisme) cara untuk meraih hal itu adalah dengan menghilangkan hak pemilikan dan penguasaan alat-alat produksi oleh perorangan.

refrensi :

Harwantiyoko (1997). MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : GUNADARMA

http://galieh-inside.blogspot.com/2012/03/manusia-sebagai-makhluk-individu-dan.html
http://melinmelinda49.blogspot.com/2012/11/manusia-sebagai-makhluk-individu-dan_2069.html
Share:

Minggu, 19 Oktober 2014

Persebaran Penduduk

Persebaran Penduduk Indonesia

Persebaran penduduk erat kaitannya dengan tingkat hunian atau kepadatan penduduk Indonesia yang tidak merata. Sekitar 60% penduduknya tinggal di Pulau Jawa yang hanya memiliki luas ±6,9% dari luas wilayah daratan Indonesia. Secara umum, tingkat kepadatan penduduk atau population density dapat diartikan sebagai perbandingan banyaknya jumlah penduduk dengan luas daerah atau wilayah yang ditempati berdasarkan satuan luas tertentu. Kepadatan penduduk dapat dibedakan menjadi tiga macam, berikut ini :


  • Kepadatan Penduduk Berdasarkan Lahan Pertanian. Kepadatan penduduk berdasarkan lahan pertanian dapat dibedakan atas kepadatan penduduk agraris dan kepadatan penduduk fisiologis.
  • Kepadatan penduduk agraris adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang bekerja disektor pertanian dengan luas lahan pertanian.
  • Kepadatan penduduk fisiologis adalah perbandingan antara jumlah penduduk total(baik yang bermata pencaharian sebagai petani ataupun tidak) dengan luas lahan pertanian.
Kepadatan penduduk di tiap-tiap wilayah Indonesia tidaklah sama, hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan kependudukan. Permasalahan ini terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana sosial, kesempatan kerja, stabilitas keamanan, serta pemerataan pembangunan.

Informasi kepadatan penduduk tiap daerah perlu diketahui untuk mengetahui ada tidaknya gejala kelebihan penduduk(overpopulation), untuk mengetahui pusat-pusat aglomerasi penduduk, serta untuk mengetahui penyebaran dan pusat-pusat kegiatan ekonomi maupun budaya. Informasi-informasi tersebut pada akhirnya akan digunakan sebagai dasar perncanaan pembangunan di tiap-tiap daerah.

Akibat dari tidak meratanya penduduk yaitu luas lahan pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan diluar Jawa belum dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia. Keadaan demikian tentunya sangat tidak menguntungkan dalam melaksanakan pembangunan wilayah dan bagi peningkatan pertahanan keamanan negara.

Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya tingkat migrasi ke pulau Jawa, antara lain karena pulau Jawa :

  • Sebagai pusat pemerintahan.
  • Sebagaian besar tanahnya merupakan tanah vulkanis yang subur.
  • Merupakan pusat kegiatan ekonomi dan industri sehingga banyak tersedia lapangan kerja.
  • Tersedia berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
  • Memiliki sarana komunikasi yang baik dan lancar.
-Faktor Penyebab Persebaran Penduduk

Persebaran atau distribusi penduduk adalah bentuk penyebaran penduduk di suatu wilayaj atau negara, apakah penduduk tersebut tersebar merata atau tidak. Kepadatan penduduk adalah angka yang menunjukkan jumlah rata-rata penduduk pada setiap Km2 pada suatu wilayah negara. Faktor-Faktor yang mempengaruhi penyebaran dan kepadatan penduduk tiap-tiap daerah atau negara sebagai berikut :
  • Faktor Fisiografis
  • Faktor Biologis
  • Faktor Kebudayaan dan Teknologi
Kegunaan mengetahui kepadatan penduduk suatu wilayah adalah :
  • Untuk mengetahui persebaran penduduk suatu wilayah
  • Untuk mengetahui telah terjadi peledakan penduduk disuatu wilayah atau belum yang bersifat menonitor.
  • Untuk mengetahui penyebab perbedaan kepadatan penduduk dengan daerah lain disekitarnya.
  • Untuk mengetahui pusat-pusat kebudayaan, dimana budaya timbul pada penduduk yang padat dan penduduk makin padat budaya makin tinggi.
Persebaran yang tidak merata berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Daerah-daerah yang padat penduduknya terjadi eksploitasi sumber alam secara berlebihan sehingga terganggulah keseimbangan alam. Sebagai contoh adalah hutan yang terus menyusut karena ditebang untuk dijadikan lahan pertanian maupun pemukiman. Dampak buruk dari berkurangnya luas hutan adalah :
  • Terjadi banjir karena peresapan air hujan oleh hutan berkurang
  • Terjadi kekeringan
  • Tanah sekitar hutan menjadi tandus karena erosi
Daya dukung lingkungan dari berbagai daerah di Indonesia tidak sama. Daya dukung lingkungan pulau Jawa lebih tinggi dibandingkan dengan pulau-pulau lain, sehingga setiap satuan luas di Pulau Jawa dapat mendukung kehidupan yang lebih tinggi dibandingkan dengan, misalnya di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatra. Kemampuan suatu wilayah dalam mendukung kehidupan itu ada batasnya. Apabila kemampuan wilayah dalam mendukung lingkungan terlampau dapat berakibat pada terjadinya tekanan-tekanan penduduk. Jadi, meskipun di Jawa daya dukung lingkungannya tinggi, namun juga perlu diingat batas kemampuan wilayah tersebut dalam mendukung kehidupan.

Faktor penyebab persebaran penduduk yang tidak merata antara lain :
  • Kesuburan tanah, daerah atau wilayah yang ditempati banyak penduduk, karena dapat dijadikan sebagai lahan bercocok tanam dan sebaliknya.
  • Iklim, wilayah yang beriklim terlalu panas, terlalu dingin, dan terlalu basah biasanya tidak disenangi sebagai tempat tinggal.
  • Topografi atau bentuk permukaan tanah pada umumnya masyarakat banyak bertempat tinggal di daerah datar
  • Sumber air
  • Perhubungan atau trasportasi
-Dampar Persebaran Penduduk yang tidak merata

Persebaran penduduk antara kota dan desa juga mengalami ketidakseimbangan. Perpindahan penduduk dari desa ke kota di Indonesia ters mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Urbanisasi yang terus terjadi menyebabkan terjadinya pemusatan penduduk di kota yang luas wilayahnya terbatas. Pemusatan penduduk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan kota-kota besar lainnya dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup seperti:
  • Munculnya permukiman liar
  • Sungai-sungai tercemar karena dijadikan tempat pembungan sampah baik oleh masyarakat maupun dari pabrik-pabrik industri.
  • Terjadinya pencemaran udara dari asap kendaraan dan industri.
  • Timbulnya berbagai masalah sosial seperti perampokan, pelacuran dan lain-lain.

Share: